Selasa, 26 April 2011

Tanggal Tua Turun ke Jalan


Awan yang cerah diselimuti dengan birunya langit telah menghiasi Kota Bekasi Timur.  Alam yang tenang itu menuntun langkah kaki Saya (20 tahun) dan teman kampus Saya yang bernama Ayu Tirta Buana (19 tahun ), Puri Yunari Anggie (19 tahun) dan Dian Crismi Rahayu (19 tahun)  untuk menuju ke istana kami.


Setelah mata kuliah kewirausahaan kami pulang bersama – sama. Dengan semangat yang membara, Saya pun segera bergegas untuk meninggalkan kampus. Setelah Saya beranjak meninggalkan kampus, dari kejauhan Saya melihat segerombol orang mengenakan pakaian hijau – hijau. Saya pikir sedang ada kampanye partai, setelah  Saya jalan melewati segerombolan orang-orang itu, dan ternyata mereka adalah polisi yang sedang mengadakan razia. Dengan santainya Saya terus jalan tetapi apa mau dikata dewi fortuna tidak berpihak pada Saya.  


Tanggal Tua Turun ke Jalan, iya itulah sebutan yang tepat untuk para polisi itu yang hanya bisanya menilang para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm tepatnya pada Senin sore, 19 April 2010 jam 16.00 WIB merupakan hari yang sangat menyebalkan untuk Saya dan Ayu begitu ia sering di sapa, kami pulang bersama dan pada hari itu juga kami berdua ditilang di lampu merah Jalan Chaeril Anwar dekat UNISMA 45 Bekasi. Saya juga pulang bersama dengan Puri, yang membuat Saya semakin kesal adalah Puri langsung meninggalkan kami tanpa sepatah atau dua patah kata pun, ia tidak berhenti dahulu hanya sekedar untuk menanyakan mengapa Saya diberhentikan oleh polisi.
Kami berdua pun ditilang karena kesalahan kami yaitu, melanggar pasal 29/ (2) J 0106 (8) yang berisi tentang tidak memakai helm dan denda sebesar Rp 250.000,-. Kebetulan pada saat itu Teman Saya yang bernama Ayu tidak memakai helm.
Polisi yang menilang kami bernama Muhammad Bayu berpangkat BRIPTU, tanpa basa – basi lagi Beliau langsung meminta Saya untuk mengeluarkan STNK dan SIM, Beliau juga meminta sejumlah uang kepada kami sebesar Rp 50.000 namun Saya menegonya sebesar Rp 20.000 tetapi Beliau tidak mau dan pada akhirnya Beliau membuat surat sidang pada 30 April 2010 jam 09.00 WIB di Polres Bekasi, STNK Saya pun ditahan.
Di saat yang bersamaan M. Bayu sedang menyantap batagor dan meneguk sebotol air putih, beliau makan seenaknya saja, padahal saat itu Saya sedang puasa sunah senin-kamis. Melihat itu semua ingin sekali rasanya memuntahkan semua amarah Saya pada tukang tilang itu.  Beliau juga memaksa Saya untuk menandatangani surat tilang itu secara paksa. Dengan berat hati Saya langsung menyoretkan tinta hitam pada secarik kertas itu. Dengan bibir kaku dan diselimuti senyum pahit, Saya mengucapkan terima kasih padanya. Saya dan Ayu segera beranjak pergi meninggalkannya.

SENIN YANG MENYEBALKAN UNTUK SAYA…….
Hari demi hari, jam, menit, detik pun telah Saya lewati, dan pada saatnya tiba Jumat, 30 April 2010 merupakan hari dan pengalaman pertama Saya sidang. Jam 09.00 WIB Saya dan Ayu mendatangi Polres Bekasi untuk mengambil STNK. Setibanya disana, kami langsung sihampiri oleh seorang calo yang menawarkan jasanya untuk mengambil STNK dengan cara instan tetapi Saya menolaknya dan memilih untuk berdesak-desakan dengan orang – orang yang ingin mengambil STNK atau pun SIM yang di tahan dan mengantri untuk mengambil nomor urutan sidang dan berpanas – panasan.
Jika dilihat dari kejauhan kami semua terlihat seperti ikan asin yang sedang dijemur di bawah terik matahari yang jaraknya sejengkal orang dewasa, semua orang bermandikan keringat dan sangat bau sekali parfum asap rokok dan aroma yang tidak sedap yang membut Saya pusing dan ingin muntah.
Setelah nomor urutan Saya keluar, kami langsung pergi ke ruang sidang yang terletak di lantai dua. Di ruang sidang kami juga harus mengantri lagi dan menunggu panggilan, tetapi saat kami mengantri suasanya sangat jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Di ruang sidang sangat tertib. Setelah Saya di panggil, Sang Hakim menannyakan kesalahan Saya apa. ”Kesalahan Mbak apa...???” kata Hakim. ”Kesalahan Saya adalah teman Saya tidak memakai helm...!!!” jawab Saya dengan tegas. Kemudian hakim itu langsung mendenda Saya senilai Rp 60.000,- dan Saya pun langsung membayarnya.
Setelah proses sidang itu selesai, Saya meminta Ayu untuk membayar setengahnya Rp 30.000,- karena itu semua kesalahan kami berdua. 
Ini menjadi pelajaran berharga untuk Saya agar tidak ceroboh lagi dalam bertindak. 
Matahari tersenyum melihat masalahku selesai dengan baik. Bunga di taman di hati tidak lagi layu terbawa emosi dan kini bunga - bunga itu bermekaran menyambut hari esok dengan lebih bai lagi.



Rina Wulansari
41182037090013
Semester 4

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More